PENDAHULUAN
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan medis, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian kesehatan. Penelitian kesehatan di rumah sakit harus dilaksanakan sesuai dengan standar etik, pedoman penelitian, serta metodologi ilmiah yang diakui secara nasional maupun internasional.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta pedoman etik penelitian kesehatan berbasis prinsip Belmont Report (respect for persons, beneficence, justice), mewajibkan setiap penelitian di bidang kesehatan mengikuti standar etik dan metodologi yang benar.
Namun, masih banyak tenaga kesehatan, termasuk peneliti, dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit yang belum memahami secara komprehensif standar etik protokol penelitian kesehatan dan metodologi penelitian yang tepat. Oleh karena itu, pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas SDM rumah sakit agar mampu menyusun, melaksanakan, dan menilai penelitian kesehatan yang sesuai standar Kemenkes.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman mengenai pedoman dan standar etik penelitian kesehatan sesuai standar Kemenkes.
- Melatih peserta dalam penyusunan protokol penelitian kesehatan yang sesuai kaidah etik.
- Memberikan keterampilan dalam memilih dan menerapkan metodologi penelitian kesehatan yang tepat.
- Menguatkan peran Komite Etik Penelitian di rumah sakit dalam proses review dan monitoring penelitian.
- Mendorong budaya penelitian yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien serta perlindungan subjek penelitian.
MATERI
- Kebijakan Kemenkes Terkait Penelitian Kesehatan
- Prinsip-prinsip dasar etik penelitian kesehatan
- Penjaminan Mutu dan Integritas Penelitian
- Pedoman Penyusunan Protokol Penelitian Kesehatan
- Penggunaan Metodologi Penelitian Kesehatan dan aplikasi pada setiap Etik Penelitian Kesehatan
- Tata Cara Pengajuan Penelitian ke Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
- Proses Penilaian dan Telaah Protokol Penelitian Kesehatan
- Pengawasan Pelaksanaan Protokol Penelitian serta Monitoring dan Evaluasi hasil penelitian Kesehatan
- Studi Kasus Etik dalam Penelitian Kesehatan di Rumah Sakit
INSTRUKTUR
- Praktisi Rumah Sakit
- Akademisi
- Konsultan / Professional Trainer
KRITERIA PESERTA
- Ketua Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Rumah Sakit
- Anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Rumah Sakit
- Dokter, Perawat, Bidan, dan Nakes Lainnya
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
- Presentasi
- Diskusi, Tanya Jawab
- Bedah Kasus
BIAYA BIMTEK & FASILITAS
Paket Menginap – Rp 5.800.000/Peserta
Fasilitas:
- Menginap 1 kamar untuk 1 orang selama 2 malam
- Konsumsi lengkap (Breakfast, Coffee Break, Lunch, Dinner) selama acara
- Seminar Kit: Tas, Bloknote, ID-Card, Balpoint, Softfile Materi (Flashdisk), Hardcopy Materi
- Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi A Kemenkes RI
Paket Tanpa Menginap – Rp 4.800.000/Peserta
Fasilitas:
- Konsumsi; Lunch, Coffee Break, Dinner
- Seminar Kit lengkap
- Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi A Kemenkes RI
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke:
BANK MANDIRI
a.n PT. MANAJEMEN TRAINING RUMAH SAKIT INDONESIA
No. Rekening: 137-00-2530250-2
Bukti transfer dikirim melalui WhatsApp: 082 227 035 960
JADWAL PELAKSANAAN TAHUN 2026
| Januari |
Februari |
Maret |
April |
PILIHAN TEMPAT PELAKSANAAN |
| 13–15 |
12–14 |
05–07 |
08–10 |
DE LAXSTON HOTEL Jl. Urip Sumoharjo No.139A Yogyakarta |
| 29–31 |
25–27 |
26–28 |
23–25 |
GRAND MALIOBORO HOTEL Jl. Dagen No.85 Yogyakarta |
| Mei |
Juni |
Juli |
Agustus |
EMERSIA MALIOBORO HOTEL Jl. Gowongan Kidul No.34 Yogyakarta |
| 06–08 |
11–13 |
09–11 |
05–07 |
|
| 28–30 |
24–26 |
29–31 |
27–29 |
|
| September |
Oktober |
November |
Desember |
|
| 03–05 |
08–10 |
04–06 |
03–05 |
|
| 23–25 |
22–24 |
19–21 |
17–19 |
|
INFORMASI & TATA CARA PENDAFTARAN
Kami mendaftarkan diri sebagai peserta Bimbingan Teknis: Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK), Pedoman dan Standar Etik Protokol Penelitian Kesehatan, serta Metodologi Penelitian Kesehatan di Rumah Sakit Sesuai Standar Kemenkes RI dengan identitas sebagai berikut:
Nama Lengkap & Gelar:
Jabatan:
Nama Instansi:
Pilih Tanggal Pelaksanaan:
Pilih Biaya Pelatihan:
No. Kontak Peserta:
Kirim ke WhatsApp: 082 227 035 960