PENDAHULUAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pedoman penting dalam penerapan manajemen kinerja ASN. Permen ini menekankan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berbasis pada perencanaan kinerja organisasi, perjanjian kinerja, serta prinsip cascading kinerja hingga ke level individu.
Bagi pejabat fungsional teknis, penyusunan SKP yang sesuai regulasi masih menjadi tantangan karena memerlukan pemahaman mendalam mengenai indikator kinerja individu, keselarasan dengan tujuan organisasi, serta metode pengukuran yang terukur. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan khusus yang membekali ASN dengan keterampilan menyusun SKP sesuai PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022, agar dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas kinerja instansi.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi penyusunan SKP sesuai PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022.
- Melatih peserta dalam menyusun SKP yang selaras dengan perjanjian kinerja organisasi dan unit kerja.
- Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menentukan indikator kinerja individu dan pengukuran capaian kinerja.
- Meningkatkan kemampuan ASN dalam mengelola, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SKP.
MATERI
- Kebijakan dan regulasi manajemen kinerja ASN berdasarkan PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022.
- Konsep dasar SKP: tujuan, prinsip, dan komponen utama.
- Penyusunan SKP berbasis cascading perjanjian kinerja organisasi.
- Teknik penetapan indikator kinerja individu (IKU) yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
- Penyusunan rencana kinerja, target, dan indikator capaian pada jabatan fungsional teknis.
- Praktik penyusunan SKP (studi kasus/jabatan fungsional teknis)
- Monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut penyusunan SKP.
INSTRUKTUR
- Praktisi Rumah Sakit
- Akademisi
- Konsultan /Professional Trainer
KRITERIA PESERTA
- Kepala Bagian Manajemen Rumah Sakit
- Kepala Bagian SDM Rumah Sakit
- Kepala Bagian Kepegawaian Rumah Sakit
- Kepala Bagian Umum & Tata Usaha Rumah Sakit
- Kepala Bagian Keperawatan Rumah Sakit
- Seluruh Fungsional Nakes dan Non Nakes Rumah Sakit
- Perawat Rumah Sakit baik pelaksana, koordinator, maupun pejabat fungsional perawat yang terlibat dalam proses perencanaan dan penilaian kinerja
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
- Presentasi
- Diskusi, Tanyajawab
- Bedah Kasus
- Praktek/Simulasi
BIAYA BIMTEK & FASILITAS
Paket Menginap Rp. 5.800.000,-/Peserta
Fasilitas:
Menginap 1 kamar, untuk 1 orang peserta selama 2 malam,
Konsumsi; Breakfast, Coffee Break, Lunch, Dinner Selama menginap & Acara berlangsung
Seminar Kitt; Tas, Bloknote, ID-Cart Peserta, Balpoint, Softfile Materi (Flasdisk), dan Harcopy Materi
Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi A Kemenkes R.I
Paket Tanpa Menginap Rp. 4.800.000,-/Peserta
Fasilitas:
Konsumsi; Lunch, Coffee Break, Dinner Selama Acara Berlangsung
Seminar Kitt; Tas, Bloknote, ID-Cart Peserta, Balpoint, Softfile Materi (Flasdisk), dan Harcopy Materi
Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi A Kemenkes R.I
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui
BANK MANDIRI a.n PT. MANAJEMEN TRAINING RUMAH SAKIT INDONESIA
NO. REKENING : 137-00-2530250-2
Bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp di 082 227 035 960.
JADWAL PELAKSANAAN TAHUN 2026
| Januari |
Februari |
Maret |
April |
Pilihan Tempat Pelaksanaan |
| 13–15 |
12–14 |
05–07 |
08–10 |
DE LAXSTON HOTEL ★★★Jl. Urip Sumoharjo No.139A Kota Yogyakarta |
| 29–31 |
25–27 |
26–28 |
23–25 |
GRAND MALIOBORO HOTEL ★★★Jl. Dagen No.85 Kota Yogyakarta |
| Mei |
Juni |
Juli |
Agustus |
EMERSIA MALIOBORO HOTEL ★★★Jl. Gowongan Kidul No.34 Kota Yogyakarta |
| 06–08 |
11–13 |
09–11 |
05–07 |
|
| 28–30 |
24–26 |
29–31 |
27–29 |
|
| September |
Oktober |
November |
Desember |
|
| 03–05 |
08–10 |
04–06 |
03–05 |
|
| 23–25 |
22–24 |
19–21 |
17–19 |
|
INFORMASI & TATA CARA PENDAFTARAN
Kami mendaftarkan diri sebagai peserta BIMTEK PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) BAGI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI RUMAH SAKIT dengan identitas sebagai berikut:
Nama Lengkap & Gelar :
Jabatan :
Nama Instansi :
Pilih Tanggal Pelaksanaan :
Pilih Biaya Pelatihan :
No. Kontak Peserta :
KIRIM ke Whatsapp kami: 082 227 035 960.